DESKJABAR - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi mengultimatum pelajar Kota Depok yang ikut aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 terancam di drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.
"Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orangtua agar anak didik kita, terutama pelajar SMK dan SMA jangan terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta besok.
Karena pada saat nanti anaknya melakukam demo, apalagi anarkis, konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," ujar Dedi kepada RRI di sela-sela kunjungannya ke Kantor KPU Kota Depok, Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Bisnis Perumahan Berharap Pemda Dapat Kendalikan Harga Tanah
Untuk itu, Dedi Supandi mengimbau kepada orangtua, guru, dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi unjukrasa Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja ke Jakarta, Selasa besok.
Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, kepada pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjukrasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.
Baca Juga: Zendaya Raih Visionary Award, Kenakan Busana Versace Yang Dibuat Pada Tahun Kelahirannya
Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjukrasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.
Terkait UU Omnibus Law, sambung Dedi, seperti dikutip DESKJABAR dari RRI, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Wagub Jabar Ajak Pengusaha Pinjamkan Alat Berat untuk Tangani Bencana di Tasik Selatan
Intinya, kata Dedi, kaum buruh menyampaikan terkait poin-poin yang masih mengandung ketidakadilan di UU Omnibus Law.