Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Persepsi dan Pemahaman yang Harus Diluruskan

- 23 Oktober 2020, 13:01 WIB
KETUA Kadin Pusat, Rosan P. Roeslani dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar 2019-2024, di  Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.
KETUA Kadin Pusat, Rosan P. Roeslani dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar 2019-2024, di Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. /

DESKJABAR - Ada persepsi yang harus diluruskan. Ada pemahaman yang kurang tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak yang tidak paham jika UU sebelumnya tetap berlaku meski Omnibus Law telah disahkan.

Demikian dikatakan Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Pusat, Rosan P. Roeslani dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jln. Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Rosan menjelaskan, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, juga melibatkan pekerja. Bahkan pada bulan Juli, pembahasan dilakukan setiap hari selama tiga minggu. Dibahas pasal per pasal, bab per bab.

Baca Juga: Pasar Kreatif Bandung Raup Omzet Rp1,56 Miliar, Melibatkan 212 Perajin

Baca Juga: Dana PEN di Bank BJB Sudah Disalurkan, Terserap oleh 10.552 Debitur

“Namun dalam perjalanannya, dua organisasi buruh melakukan walk out (WO), sedangkan empat lainnya terus melakukan komunikasi. Kita hargai keputusan mereka (WO) sebagai bentuk demokrasi," kata Rosan.

Rosan menjelaskan  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ada pasal yang diambil UU Omnibus Law Cipta Kerja. Jika tidak masuk di dalam Omnibus law, ada di UU No 13/2003. Jadi UU lama tetap berlaku," katamya.

Ia mencontohkan tentang aturan cuti haid dan hamil. Saat ini, informasi yang beredar di masyarakat dan pekerja terkait aturan itu tidak tepat. Termasuk soal besaran pesangon untuk pekerja.

Menurut dia, sebelumnya pesangon yang diberikan untuk peserta adalah 32  kali gaji. Namun dalam Omnibus Law menjadi 25 kali gaji dengan 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui BPJS.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x