Di Omnibus Law Perizinan UMKM Tak Lagi Disamaratakan dengan Usaha Besar

- 14 Oktober 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

DESKJABAR – Undang Undang Cipta Kerja dinilai mempermudah proses perizinan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming mengemukakan, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap dirasakan pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.

"UU Cipta Kerja bisa mempermudah para UMKM membuka usaha. Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM. Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi," ujarnya di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Lajur Tol Jakarta-Cikampek KM 41 Dilakukan Buka Tutup Sampai Kamis besok

Untuk itu, seperti dikutip desk jabar dari kantor berita Antara, menurut Mardani, UU Cipta Kerja dapat mendorong pembukaan lapangan kerja dan menumbuhkan usaha UMKM, selain juga memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

"Pada 2025, kita akan mendapatkan bonus demografi. Akan ada 148,5 juta pencari kerja. Saya yakin sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini," katanya.

Dia menambahkan, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.

Baca Juga: Komoditas Rempah-rempah Berpotensi Menguat Pasarnya

"Bonus demografi ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Namun, bisa juga menjadi bencana bila tidak ada lapangan kerja bagi angkatan kerja terdidik," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x