UU Cipta Kerja Jangan Melanggar UUD 1945

- 3 November 2020, 18:21 WIB
Unjuk rasa menengang UU Cipta Kerja
Unjuk rasa menengang UU Cipta Kerja /Antara

DESKJABAR – Pengamat ekonomi asal Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, berharap agar Undang-Undang Omnibus Law baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dalam pelaksanaannya tak melanggar Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

Menurut Acuviarta Kartabi kepada DeskJabar, Selasa, 3 November 2020, melalui UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut banyak hal digadang-gadang pemerintah bisa memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.

Yang dimaksud, khususnya melalui kemudahan investasi dan semua turunannya seperti perizinan, penggunaan sumber daya manusia, bidang-bidang yang dibolehkan masuknya investasi asing, dan sebagainya.

Ia menilai, spirit UU Cipta Kerja kalau kita lihat dari motivasinya ingin memudahkan investasi, terutama masuknya investasi asing ke Indonesia. Namun kemudahan-kemudahan itu tidak bebas nilai, artinya harus memperhatikan benefit yang lebih besar diterima oleh seluruh warna negara Republik Indonesia.

“Namun jangan lupa, kita punya indikator ekonomi sejauh mana gas dan rem ekonomi harus dilakukan.

Disebutkan, untuk peran negara memang dipastikan harus berada paling depan dalam menjamin semua amanat UUD 1945 harus terealisasi, tentu level pencapaiannnya harus lebih tinggi, tidak boleh kurang.

“Jangan sampai hanya mengikuti keinginan hasrat meningkatkan investasi, tetapi benefit untuk kemakmuran rakyat justru berkurang,” ujar Acuviarta Kartabi.

Hal-hal yang penting disoroti misalnya terkait tidak adanya batas waktu tenaga kerja kontrak, perbandingan pengurangan pesangon dan jaminan hari tua sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja disahkan, dan sebagainya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diteken Presiden Jokowi, Sah Berlaku Efektif Mulai Hari Ini

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x