Pemerintah Terbitkan 51 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja, Simak Sebelas Klaster Pengaturannya

- 24 Februari 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi pekerja.  Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ilustrasi pekerja. Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). /Twitter/@KemenkeuRI/

Baca Juga: Berkendara Ramah Lingkungan untuk Minimalisasi Pencemaran Udara, Simak Tips Berikut Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

"Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini," tutur Airlangga.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenko Perekonomian RI Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah