BANDUNG : Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Ribuan Buruh di Bandung Raya Kembali Ancam Demo Besar Besaran

- 25 November 2021, 16:32 WIB
Buruh se Bandung Raya turun ke jalan melakukan aksi unjukrasa terkait putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. Hakim MK sendiri mengeluarkan putusan menolak uji materi, buruh pun mengancam akan aksi besar besaran
Buruh se Bandung Raya turun ke jalan melakukan aksi unjukrasa terkait putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. Hakim MK sendiri mengeluarkan putusan menolak uji materi, buruh pun mengancam akan aksi besar besaran /yedi supriadi

DESKJABAR- Uji materil Undang Undang Cipta Kerja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ribuan buruh di Bandung Raya siap untuk melakukan aksi demo unjukrasa besar besaran.

Adanya informasi gugatan uji materi UU Cipta Kerja ditolak MK, Serikat Buruh di Jawa Barat (Jabar) akan turun ke jalan untuk aksi protes secara besar-besaran pada 29 November 2021.

Dalam gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang ditolak tersebut membuat kecewa para buruh yang sudah sejak Kamis 25 November 2021 pagi melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Sate Bandung.

Baca Juga: JELANG Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pada 15 November 2021, Inilah Rencana Aksi dan Tuntutan Buruh

Agus Koswara, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar mengatakan, aksi saat ini hanya untuk mengawal putusan dari MK atas gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja. Ke depan, buruh akan turun kejalan dengan masa yang lebih banyak.

"Rencananya hari ini kami tidak akan menginap, kami akan melangsungkan aksi secara all out di 29-30 November 2021," ujar Agus saat di temui di sela aksi di Gedung Sate, Kamis 25 November 2021.

Ribuan buruh dari aliansi kelas pekerja di Jabar turun ke jalan melangsungkan aksi di Gedung Sate. Satu persatu para perwakilan buruh berorasi menyampaikan pendapat untuk didengarkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) harus dicabut, dari awal menegaskan kita menolak UMP kenapa menolak? Setiap kota dan kabupaten ada namanya UMK jadi tidak menggunakan UMP jadi yg dipake UMK dan upah mininum sektoral," ungkap Agus.

Menurutnya, dengan adanya putusan konstitusional dari MK maka, UU Ciptakerja harus tetap diterapkan selama dua tahun. Agus bilang, atas putusan itu buruh Jabar akan tetap mengawal.

Baca Juga: KARAWANG, Bentrokan Ormas Satu Orang Tewas Dibacok Dikarenakan Banyak Kehilangan Darah

Selama dua tahun ke depan ini UU Cipta Kerja masih berlaku, apabila tidak dilaksankan perbaikan maka akan diputuskan permanen. "UU 36 menurut kami adalah turunan yang semestinya tidak boleh dipergunakan sebagai penetapan upah di seluruh indonesia ini," ucapnya.

Buruh Jabar meminta ada kebaikan upah buruh sebanyak 10 persen, Agua bilang, pemerintah harus kembali menetapkan upah diatas minimum, karena jika kembali pada peraturan yang lama ada namanya upah minimum sektoral yang mestinya tidak dihapus di tahun ini.

"Kami tetap melakukan pengawalan puncaknya di tanggal 29-30 November 2021 agar menjaga keputusan yang dikeluarkan MK," katanya.

Untuk diketahui, MK telah memutuskan bahwa menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. MK meminta peraturan ini diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru 2021, Polda Jabar Panggil Yosef, Yoris, Danu dan Saksi Lain Terkait Pembunuh Ibu dan Anak

Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, pemohon I dan II dalam provinsi ditolak dan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah