UU Cipta Kerja Beresiko Mengacaukan Sistem Pengupahan di Perusahaan Perkebunan

- 26 Februari 2021, 20:44 WIB
Pekerja pemetik pada perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung
Pekerja pemetik pada perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Kalangan pengusaha perkebunan di Jawa Barat dan Banten, memperbincangkan persoalan pengupahan sebagai dampak munculnya UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.

Kalangan pengusaha perkebunan mempersoalkan dihapuskannya Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) sehingga pengupahan kemudian mengikuti acuan UMK (upah minimum kota/kabupaten).

Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat-Banten, Slamet Bangsadikusumah, yang dikonfirmasi DeskJabar, Jumat, 26 Februari 2021, membenarkan, ada situasi diantara pengusaha atau pengurus perusahaan perkebunan soal pengupahan tersebut.

“Akan memunculkan banyak persoalan jika pengupahan mengacu kepada UMK. Apalagi, pekerjaan di sektor perkebunan tak dapat disamakan dengan sektor industri,” ujarnya.

Baca Juga: ANEH Sidang Kasus Suap Sekdis DPKPP Bogor di PN Bandung, Malah Tidak Diketahui Pemberi Suapnya

Menurut Slamet Bangsadikusumah, pada sisi lain, usaha sektor perkebunan, khususnya di Jawa Barat dan Banten, kondisinya sedang kesusahan berkepanjangan.

Rata-rata perusahaan perkebunan sedang berjuang agar usahanya tetap dapat berlanjut.

Diketahui, biaya terbesar dan jumlahnya mencapai 40 persen pada sektor usaha perkebunan, adalah upah.

Pada setiap unit perkebunan, jumlah tenaga kerja rata-rata ratusan orang, dengan efek berantai sampai ratusan ribu jiwa masyarakat sekitarnya.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x