UU Cipta Kerja Beresiko Mengacaukan Sistem Pengupahan di Perusahaan Perkebunan

- 26 Februari 2021, 20:44 WIB
Pekerja pemetik pada perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung
Pekerja pemetik pada perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung /Kodar Solihat/DeskJabar

Di Jawa Barat dan Banten ada sekitar 3,5 juta jiwa yang bergantung kehidupannya kepada usaha unit perkebunan besar.

Baca Juga: Jajanan Pasar, Tetap Bertahan di Sepanjang Masa, Berburu Makanan Saat Subuh di Pasar Tradisional

Pengajuan UTPP

Disebutkan pula oleh Slamet Bangsadiksumah, bahwa sejak dihapuskannya Upam Mininum Provinsi (UMP) akibat UU Cipta Kerja, otomatis Upah Minimum Sektor Perkebunan Provinsi pun ikut terhapus pula.

Kondisi demikian, disebutkan, menjadi bahan memusingkan bagi kalangan pengusaha perkebunan di Jawa Barat dan Banten.

Sebab, katanya, ada hal yang tak terperhatikan oleh pemerintah, karena perusahaan-perusahaan perkebunan banyak yang memiliki usaha unit-unit perkebunan antar kabupaten.

Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT,  Di Zaman Kolonial, Makanan Peuyeum Sampeu Sangat Disukai Orang Eropa

“Tentu, akan beresiko akan mengganggu kelancaran operasional aktivitas. Yang paling menjadi persoalan, apakah nantinya para karyawan mau dirotasi antar kebun berbeda kabupaten ? karena besaran UMK yang berbeda,” kata Slamet Bangsadikusumah.

Disebutkan, sebagai upaya menengahi persoalan tersebut, GPP Jawa Barat-Banten sedang mengajukan sistem pengupahan yang baru, itu pun berdasarkan kesepakatan diantara para pengusaha perkebunan.

Sistem yang baru, katanya, adalah Upah Terendah Perusahaan Perkebunan (UTPP) menggantikan UMSP. Sejauh ini, besaran upah yang diusulkan, utk UTPP adalah kisaran Rp 2 juta, sedangkan UMSP sekitar Rp 1,8 juta. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah