ANEH Sidang Kasus Suap Sekdis DPKPP Bogor di PN Bandung, Malah Tidak Diketahui Pemberi Suapnya

- 26 Februari 2021, 20:28 WIB
ilustrasi suap, korupsi.*
ilustrasi suap, korupsi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

 

DESKJABAR- Sidang kasus Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bogor menjadi terdakwa dalam kasus suap. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung sebanyak 26 kali sejak 27 Juli 2020.

Sudah puluhan saksi dihadirkan namun belum membuktikan siapa yang dinyatakan bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi jenis suap yang menjerat Iryanto. Malah tidak diketahui pemberi suapnya.

Iryanto didakwa pasal suap dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iryanto diduga menerima suap terkait perizinan sebesar Rp 120 juta.

Baca Juga: Jajanan Pasar, Tetap Bertahan di Sepanjang Masa, Berburu Makanan Saat Subuh di Pasar Tradisional

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyertakan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUH Pidana.

Pada persidangan Jumat 26 Februari 2021, menghadirkan saksi ahli pidana, Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah.

Dia juga pernah jadi saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan Kepala BIN, Budi Gunawan pada 2015. Saat itu, Budi yang mengajukan praperadilan karena ditetapkan tersangka oleh KPK, menang.

Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT,  Di Zaman Kolonial, Makanan Peuyeum Sampeu Sangat Disukai Orang Eropa

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x