Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara Kembali Digelar, Dakwaan KPK Tak Cermat Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

- 1 November 2021, 16:43 WIB
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan /yedi supriadi

Bahwa dengan demikian, tidaklah ada perbuatan Aa Umbara yang melanggar ketentuan. Sehingga penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat membuktikan," kata dia.

Atas hal tersebut, penuntut umum telah tidak cermat mendakwa terdakwa M Totoh Gunawan dan gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terdakwa M Totoh Gunawan.

"Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum," ujar Abidin.

Kata Abidin, berdasarkan uraian yang telah dibacakan dia menyebut tidak ada kesalahan pada diri kliennya. Sehingga, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.

Baca Juga: Belum Berakhir! Dispatch Kembali Ungkap Chat Kim Seon Ho Selama Kehamilan Mantan Pacar Hingga Putus

"Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata dia.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x