Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara Kembali Digelar, Dakwaan KPK Tak Cermat Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

- 1 November 2021, 16:43 WIB
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan /yedi supriadi

Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

"Namun dalam praktiknya, penuntut umum untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan yang dibustnya, telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut. Melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," kata dia menambahkan.

Kuasa hukum Totoh, Abidin juga menyoroti soal tindakan kliennya yang justru diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara. Dalam surat tuntutannya, kata Abidin, jaksa justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya.

"Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," katanya.

Sementara berkaitan dengan perbuatan dalam perkara itu, Abidin mengatakan proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan kedaruratan.

Menurut dia, proses atau tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Keseluruhan kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal yang hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara.

Baca Juga: Hari Ini Senin 1 November 2021 Terjadi 2 Kali GEMPA BUMI di Indonesia, di Kota Bengkulu Gempa Berkekuatan 4.8

Baca Juga: KEHADIRAN BIN, Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang?

Sehingga telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x