Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara Kembali Digelar, Dakwaan KPK Tak Cermat Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

- 1 November 2021, 16:43 WIB
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan /yedi supriadi


DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Senin 1 November 2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat tersebut mengagendakan pembacaan pledoi nota pembelaan dari terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang dituntut sebelumnya oleh jaksa KPK kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di KBB.

Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara, Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara dan Andri wibawa 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Totoh Gunawan Dituntut 6 Tahun, Andri Wibawa Dituntut 5 Tahun

Pembacaan nota pembelaan pertama kali di lakukan Totoh Gunawan, melalui kuasa hukumnya Abidin, menilai dakwaan yang diberikan jaksa KPK tidak cermat.

Dia juga menilai tuntutan yang diberikan selama enam tahun juga dianggap sebagai skenario dalam menutupi kelemahan dakwaan.

"Kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," ucap Abidin berdasarkan nota pembelaan yang diterima usai persidangan.

Abidin, Pengacara Totoh Gunawan saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 15 Oktober 2021
Abidin, Pengacara Totoh Gunawan saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 yedi supriadi

Ada beberapa hal dalam dakwaan yang disoroti oleh kuasa hukum. Seperti penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Menurut dia, Undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi jika dalam dakaana penuntut umum seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum," tuturnya.

Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

"Namun dalam praktiknya, penuntut umum untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan yang dibustnya, telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut. Melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," kata dia menambahkan.

Kuasa hukum Totoh, Abidin juga menyoroti soal tindakan kliennya yang justru diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara. Dalam surat tuntutannya, kata Abidin, jaksa justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya.

"Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," katanya.

Sementara berkaitan dengan perbuatan dalam perkara itu, Abidin mengatakan proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan kedaruratan.

Menurut dia, proses atau tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Keseluruhan kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal yang hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara.

Baca Juga: Hari Ini Senin 1 November 2021 Terjadi 2 Kali GEMPA BUMI di Indonesia, di Kota Bengkulu Gempa Berkekuatan 4.8

Baca Juga: KEHADIRAN BIN, Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang?

Sehingga telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Bahwa dengan demikian, tidaklah ada perbuatan Aa Umbara yang melanggar ketentuan. Sehingga penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat membuktikan," kata dia.

Atas hal tersebut, penuntut umum telah tidak cermat mendakwa terdakwa M Totoh Gunawan dan gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terdakwa M Totoh Gunawan.

"Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum," ujar Abidin.

Kata Abidin, berdasarkan uraian yang telah dibacakan dia menyebut tidak ada kesalahan pada diri kliennya. Sehingga, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.

Baca Juga: Belum Berakhir! Dispatch Kembali Ungkap Chat Kim Seon Ho Selama Kehamilan Mantan Pacar Hingga Putus

"Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata dia.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x