Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

- 25 Oktober 2021, 18:16 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 /yedi supriadi

Kemudian PPK-nya saksi Aan ada arahan dan intervensi dari Bupati Aa Umbara dijawab tidak ada. Dari ULP dari Pokja ada titipan pengusaha Agung ini dijawab tidak ada. Berarti memang tidak ada.

Kemudian mengomentari tuntutan jaksa, Rizky menyatakan jaksa bilang di tuntutan saksi Dadan itu berdiri sendiri menyatakan Bupati Aa Umbara punya hutang.

Menurut kita tidak berdiri sendiri, karena bersesuaian dengan keterangan Totoh Gunawan yang pernah ngasih bon ke Aa Umbara.

"Terus apakah saksi kadis yang memberikan keterangan, memberikan uang ke Pak Umbara tanpa ada saksi dan pihak lain menyaksikan apakah itu bukan berdiri sendiri? Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memiliki Khodam ? Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya Menjawab

Sehingga kami penuh harapan majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan," katanya.

Lalu ketika ditanya soal disebut Jaksa KPK dalam tuntutan bahwa Aa Umbara mengkhianati warga atas kasus ini, menurut Rizky justri dari fakta persidangan yang lahir dari saksi terkait dengan tujuan pengadaan untuk menanggulangi bencana COVID-19 untuk masyarakat.

Bahwa pengadaan seluruhnya tercapai dan sudah terealisasi. Semua kelompok penerima manfaat sudah menerima, itu berdasarkan keterangan dari kepala dinas sosial selaku leading sektor.

"Artinya pengadaan ini sebenarnya tidak ada niatan Bupati menghianati rakyat, yang ada Bupati bertujuan, berniat membantu masyarakat," katanya.

Di samping itu ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak tercover APBD, kan Bupati itu membeli sekalipun dengan menyicil.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x