Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

- 25 Oktober 2021, 18:16 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: BREAKING NEWS, Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif KBB Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

"Nah Jaksa tadi menilai bon itu tidak ada hubungannya dengan hukum karena yang tertera di sana cap-nya itu bukan cap Pak Totoh," tambahnya.

Rizky menyatakan betul Totoh Gunawan juga sudah memberikan keterangan bahwa bon itu memang dari Totoh Gunawan.

Lalu ada pertanyaan kenapa namanya bukan Jagat Dirgantara? menurut Rizky Rizgantara karena bon itu toko di mana Totoh Gunawan ngambil bahan sembako yang dijual ke Aa Umbara.

Penasehat Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara
Penasehat Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara yedi supriadi

Rizky menjelaskan Totoh Gunawan bilang tidak ada kesepakatan enam persen dan tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan cuma-cuma.

Bahkan ada bukti pembayaran dari Aa Umbara ke Totoh Gunawan. "Nah sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikn gratifikasi 1,9 miliar ke Pak Aa Umbara, enam persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta, kan tidak masuk logikanya kalau begitu? kata RIzky.

Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU: MENAG, Yaqut Cholil Qoumas Panik, Sebut Itu hanya untuk Motivasi Santri

Pada bagian lain, Rizky menerangkan gratifikasi dari pengusaha Agung Maryanto, yang terbukti Rp 550 juta.

"Itu kan saksi bilang bahwa pemberian dan investasi ke anak Pak Bupati tidak berkaitan dengan proyek yang dia dapat. Karena proyek yang dia dapat ikutan tahapan lelang secara normatif," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x