Tindakan Bupati itu langkah yang diambil untuk membantu masyarakat. Jangankan yang telah didata dinsos, yang tidak kebagian Bupati ambil langkah bagaimana terbantu juga
"Jadi tidak ada terpikirkan dalam persidangan tindakan Bupati menyengsarakan rakyat. Penilaian kami kembalikan ke masyarakat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan tuntutan untuk Aa Umbara Sutisna selama 7 tahun penjara itu dibacakan di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Senin 25 Oktober 2021.
Jaksa KPK menyebut Aa Umbara bersalah telah melakukan korupsi pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor. Dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris akan Dipertemukan Tanpa Kuasa Hukum
Baca Juga: ADA 6 Kode Redeem FF Garena Free Fire 25 Oktober, Klaim ke Situs Penukaran Kode Redeem FF
Selain dituntut 7 tahun penjara juga, Aa Umbara dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.