PN Bandung Diadukan ke Komisi Yudisial; 'Pemilik Tanah 14.000 Meter Curhat ke Jokowi'

- 14 Februari 2021, 06:42 WIB
Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin mengadukan adanya dugaan ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke presiden Joko Widodo (Jokowi).
Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin mengadukan adanya dugaan ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke presiden Joko Widodo (Jokowi). /yedi supriadi

DESKJABAR- Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin, pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi yang terletak di Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat,  mengadukan adanya dugaan ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) ke presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengaduan ke presiden itu dikirimkan oleh kuasa hukum kedua orang tersebut, Naldy Nazar Haroen SH.

Menurut Naldy, pengaduan itu dibuat lantaran PN Bandung tidak melakukan eksekusi tanah milik kliennya. Padahal kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000 permohonan kami menang," ujarnya kepada wartawan Sabtu 13 Febuari 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya Minggu 14 Februari, Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

Dijelaskan Naldy, pengaduan yang dilakukan kepada presiden adalah sebagai bentuk kritik atas pelayanan publik.

"Sesuai instruksi presiden beberapa hari lalu, pak Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat hingga kritik jika menemukan pelayanan publik yang buruk dan maladministrasi. Maka itu kami mengadukan PN Bandung ke Presiden karena tidak melakukan eksekusi semenjak ada putusan di MA," ungkap Naldy.

Naldy membeberkan bukti putusan pengadilan milik kliennya yang sudah inkrah.

Baca Juga: Menkop dan UKM: Adaptasi dan Transformasi Kunci Kebangkitan UMKM di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah