DESKJABAR- Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin, pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi yang terletak di Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, mengadukan adanya dugaan ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) ke presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengaduan ke presiden itu dikirimkan oleh kuasa hukum kedua orang tersebut, Naldy Nazar Haroen SH.
Menurut Naldy, pengaduan itu dibuat lantaran PN Bandung tidak melakukan eksekusi tanah milik kliennya. Padahal kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000 permohonan kami menang," ujarnya kepada wartawan Sabtu 13 Febuari 2021.
Dijelaskan Naldy, pengaduan yang dilakukan kepada presiden adalah sebagai bentuk kritik atas pelayanan publik.
"Sesuai instruksi presiden beberapa hari lalu, pak Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat hingga kritik jika menemukan pelayanan publik yang buruk dan maladministrasi. Maka itu kami mengadukan PN Bandung ke Presiden karena tidak melakukan eksekusi semenjak ada putusan di MA," ungkap Naldy.
Naldy membeberkan bukti putusan pengadilan milik kliennya yang sudah inkrah.
Baca Juga: Menkop dan UKM: Adaptasi dan Transformasi Kunci Kebangkitan UMKM di Tengah Pandemi