Anak Gugat Ayah : Koswara Kembali Dapat Dukungan 20 Pengacara, Total 40 Lebih Pengacara Membelanya

- 26 Januari 2021, 08:22 WIB
Hamidah memperlihatkan video yang menjadi bukti laporan ayahnya Koswara ke Polda Jabar
Hamidah memperlihatkan video yang menjadi bukti laporan ayahnya Koswara ke Polda Jabar /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah terus bergulir bahkan Selasa 26 Januari 2021 hari ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Rencananya hakim PN Bandung mengagendakan proses mediasi yang mempertemukan pihak penguggat dan tergugat untuk menempuh jalan musyarah mencapai perdamaian. Apakah proses perdamaian itu bisa terwujud? masih belum bisa dibuktikan karena tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.

Terlebih kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang Siregar mengemukakan bahwa terjadi kembali penambahan pengacara sebanyak 20 orang. "Simpati terhadap bapak Koswara terus mengalir, sekarang ada 20 pengacara lagi untuk gabung membela pa Koswara," ujar Bobby Herlambang.

Baca Juga: Pariwisata Cirebon Terpuruk, Tahun 2021 Berharap Bisa Pulih

Menurut Bobby, para pengacara tersebut tidak dibayar, alias membela dengan sukarela. Pengacara tersebut akan didaftarkan pada Sidang Selasa 26 Januari 2021. Jadi secara keseluruhan sudah ada 40 pengacara lebih membela Koswara sebagai tergugat dalam kasus anak gugat ayah.

Menanggapi laporan ke Polda, apakah akan dicabut kalau terjadi perdamaian, Bobby menyatakan perkara perdata di PN Bandung dan laporan kepolisian ke Polda Jabar itu merupakan perkara berbeda.

"Itu diluar urusa sewa menyewa dalam point gugata perdata. Tapi ini lebih pada perbuatan pribadi yang jadi korban," ujarnya.

Baca Juga: Sukabumi: Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polisi dari Seorang Pemuda

 

 

Seperti diketahui kasus anak gugat ayah terus berlanjut. Gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.

Baca Juga: Tolong..! Saung Angklung Udjo di Bandung Mau Bangkrut, 90 Pegawainya Kena PHK

Belum juga selesai perkara tersebut, kuasa hukum ayah, Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin 25 Januari 2021, yakni Deden Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah. Koswara saat itu datang dengan dipapah anaknya.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar disela sela pelaporan atas anaknya tersebut.

Baca Juga: MK Selasa Hari Ini Sidangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran

Dalam kesempatan itu Hamidah yang mendampingi Koswara menunjukan bukti berupa video pada saat peristiwa maki maki anaknya terhadap sang ayah Koswara. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Dari kejadian tersebut Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi. Masa orang tua dikatakan bangsat.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah : Koswara Buka Pintu Perdamaian untuk Penggugat, 'Bapak Ingin Lihat Anaknya Akur'

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah