Akibat perbuatannya tersebut para mucikari dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Salah satu tersangka yaitu R (24) mengaku, mendapatkan keuntungan dari spa plus-plus tersebut cukup besar.
Baca Juga: Waduh..! Di Thailand Ada Restoran Sajikan Menu Makanan Mengandung Ganja
Baca Juga: Komentar Justin Timberlake dan Jessica Biel Tentang Anak Kedua Mereka Phineas
"Jadi kalau spa saja bayarannya Rp 250 ribu dan kami dapat Rp 200 ribu sementara terapisnya Rp 50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp 650 ribu, Rp 300 ribu untuk kami, Rp 350 ribu untuk terapisnya," jelasnya.***