Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online Demi Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

- 27 November 2020, 16:01 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers //yedi supriadi

DESKJABAR-  Jajaran Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus prostitusi online, melalui aplikasi media sosial Mi chat.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa aktifitas Prostitusi online, diduga marak saat pandemi Covid-19 ini.

Jajaran Polres Majalengka sangat serius dalam menumpas kegiatan prostitusi ditengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut Kapolres, lakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Ini Kata Sekda Cimahi Soal Penangkapan Wali Kota Cimahi Oleh KPK

Baca Juga: Rutan Kebonwaru Bandung Zero Covid-19, Riko Stiven Beberkan Tips dan Formulanya

"Ditengah pandemi Covid-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan, "tegas AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers dalam mengungkap kasus prostitusi online yang menjerat dua wanita berinisial AS (24) dan IP (25), Jumat 27 November 2020.

AKBP Bismo mengatakan kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka,

"Keduanya terungkap oleh Polisi, lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan sek komersial (PSK) secara online," jelasnya.

Pengungkapan dilakukan di rumah kost, yang ada di Kecamatan Majalengka.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x