Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM, Berikut Keluhan yang Dirasakannya
Saat ditelusuri Polisi berhasil menemukan adanya seorang Pria sedang asyik bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan.
"Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang, "ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres menegaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka diancam paling lama diancam enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas Bismo Teguh Prakoso.***