Menurut Adanan para mucikari memanfaatkan hotel di kawasan Ciumbuleuit itu yang juga kebetulan sepi pengunjung.
Baca Juga: VIRAL! Video Seorang Pria Saat Akan Disuntik Vaksin Pingsan, Ini Penjelasan Kementrian Kesehatan
Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana : Korban Terdampak Banjir di Kalsel Dapat Bantuan Rp 50 Juta
"Jadi momen pandemi ini dimanfaatkan oleh dua Mucikari.Meski sebelumnya sudah ada fasilitas spa di hotel itu namun tidak memberikan layanan plus-plus seperti saat ini," paparnya.
Dua Mucikari yang diamankan diterapkan pasal khusus.
Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kita terapkan pasal khusus, dengan tentunya hukumannya cukup berat," ujarnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Bebas Murni, Setelah Terjerat Masalah Kasus Ini
Baca Juga: Paus Fransiskus Sampaikan Duka Cita dan Doa Atas Bencana Alam di Indonesia
Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp 1 juta lebih.