DESKJABAR- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online melalui aplikasi michat.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua pelaku prostitusi online.
Dua pelaku bernama Taufik Ismail dan Deri Indriana yang berperan sebagai mucikari diamankan petugas kepolisian.
Baca Juga: Hakim Tipikor Bandung Tak Gubris Permintaan Dadang Suganda Terdakwa Korupsi RTH dan TPPU
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan bahwa para pelaku diamankan, saat melakukan transaksi prostitusi online melalui aplikasi Mi chat.
"Motifnya mencari keuntungan dari prostitusi online. Modusnya para pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (Boking Order) melalui media sosial “Mi-Chat”, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020.
Ulung menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online itu terjadi di apartemen Jardin Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: Survei Vaksinasi Covid-19 : Hanya 9 Persen Warga Jawa Barat yang Tak Bersedia Divaksin
Kapolrestabes menambahkan, bahwa pengungkapan sekitar jam 18.30 WIB, oleh Unit PPA Sat Reskrim.