Astaga! Di Bandung Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Dibongkar Polisi

- 14 Desember 2020, 16:47 WIB
Dua mucikari dibekuk polisi dari Polrestabes Bandung. Tampak dalam gambar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna sedang berbicang dengan pelaku
Dua mucikari dibekuk polisi dari Polrestabes Bandung. Tampak dalam gambar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna sedang berbicang dengan pelaku /yedi supriadi

"Kemungkinan (korban) perempuannya akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah