"Kemungkinan (korban) perempuannya akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) tahun penjara.***