Tawarkan Terapis Spa Ke Lelaki Hidung Belang, Dua Mucikari Diamankan

- 18 Januari 2021, 15:20 WIB
Dua orang mucikari dibekuk polisi, mereka ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi
Dua orang mucikari dibekuk polisi, mereka ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus prostitusi online kembali diungkap jajaran Satreskirm Polrestabes Bandung. Kali ini, dua orang mucikari diamankan karena menawarkan wanita yang merupakan terapis spa.

Dalam pengungkapan ini, Satreskirm Polrestabes Bandung mengamankan dua orang mucikari dan 6 orang terapis.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa kasus prostitusi ini terungkap dikarenakan laporan dari masyarakat dalam satu grup media sosial yang menyatakan adanya spa berkedok prostitusi di salah satu hotel di Ciumbuleuit.

Baca Juga: UMKM Kota Bandung Naik Kelas, 56 Perusahaan Dalam Negeri dan Asing Siap Kucurkan Dana ke UMKM

Baca Juga: Aneh Tapi Langka : Warga Indramayu Dihebohkan Ada Kambing Bertanduk Lima di Bojongsari

Baca Juga: Covid-19 Kota Bandung : Tempat Hiburan Malam Kota Bandung Banyak Langgar PSBB Proporsional

"Jadi dua orang mucikari ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Senin 18 Januari 2021.

Dua Mucikari tersebut, bahkan memberikan bayaran yang murah bagi para terapis tersebut.

"Para terapis ini diberi bayaran murah," terangnya.

Menurut Adanan para mucikari memanfaatkan hotel di kawasan Ciumbuleuit itu yang juga kebetulan sepi pengunjung.

Baca Juga: VIRAL! Video Seorang Pria Saat Akan Disuntik Vaksin Pingsan, Ini Penjelasan Kementrian Kesehatan

Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana : Korban Terdampak Banjir di Kalsel Dapat Bantuan Rp 50 Juta

"Jadi momen pandemi ini dimanfaatkan oleh dua Mucikari.Meski sebelumnya sudah ada fasilitas spa di hotel itu namun tidak memberikan layanan plus-plus seperti saat ini," paparnya.

Dua Mucikari yang diamankan diterapkan pasal khusus.

Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kita terapkan pasal khusus, dengan tentunya hukumannya cukup berat," ujarnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas Murni, Setelah Terjerat Masalah Kasus Ini

Baca Juga: Paus Fransiskus Sampaikan Duka Cita dan Doa Atas Bencana Alam di Indonesia

Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut‎, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp 1 juta lebih.

Akibat perbuatannya tersebut para mucikari dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman ‎paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Salah satu tersangka yaitu R (24) mengaku, mendapatkan keuntungan dari spa plus-plus tersebut cukup besar.

Baca Juga: Waduh..! Di Thailand Ada Restoran Sajikan Menu Makanan Mengandung Ganja

Baca Juga: Komentar Justin Timberlake dan Jessica Biel Tentang Anak Kedua Mereka Phineas

"Jadi kalau spa saja bayarannya Rp 250 ribu dan ‎kami dapat Rp 200 ribu sementara terapisnya Rp 50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp 650 ribu, Rp 300 ribu untuk kami, Rp 350 ribu untuk terapisnya," jelasnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah