DESKJABAR- Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung dinilai banyak melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Pengelola banyak melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi melebihi jam aturan.
Praktik pengelola tempat hiburan malam yang melanggar aturan itu ditemui langsung oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, selama meninjau penerapan PSBB proporsional.
Selama terjun langsung ke lapangan, Ema mengaku sudah melihat protokol kesehatan yang diterapkan sejumlah sektor yang direlaksasi sudah berjalan optimal.
Baca Juga: Tahanan Titipan Polres Indramayu Tewas di Lapas, Diduga Dikeroyok Napi Karena Dendam
Hanya saja, Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa sejumlah tempat hiburan ada yang mencurangi aturan oprasional PSBB proporsional.
"Informasi ada keluhan masyarakat seperti di Jalan Sulanjana disana ada semacam cafe atau bar yang kucing-kucingan," ujar Ema pada awak media di Balai Kota Bandung, Senin 18 Januari 2021.
Dari kejadian itu, Ema mengaku sudah meminta untuk DPMPTSP Kota Bandung melakukan cek izin cafe tersebut. Adapun saat ini Ia belum mendapatkan hasil dan tentunya Ema mengaku akan memberikan tindakan sesuai aturan PSBB proporsional pada cafe itu.
Baca Juga: Kanker Serviks Bisa Dicegah, Caranya Deteksi Rutin Seperti Ini
Baca Juga: Waduh..! Di Thailand Ada Restoran Sajikan Menu Makanan Mengandung Ganja