4 Kriteria PSBB Proporsional 20 Daerah Kota Kabupaten di Jawa Barat, Simak Detailnya

- 11 Januari 2021, 08:20 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan).
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). /Humas Prov Jabar/

DESKJABAR - Gubernir Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.

Daud Achmad mengatakan Kepgub yang ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil pada Jumat (8/1) tersebut berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Khusus bagi ke 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Bupati Garut Untuk Strategi Pembelajaran Semester Genap 2021

Baca Juga: Cimanggung Masih Berpotensi Hujan, 26 kecamatan di Sumedang Miliki Kerentanan Sedang hingga Tinggi

Berdasarkan penilaian yang ada, sekira 20 daerah akan menerapkan PSBB Proporsional. yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: CATAT: 16 Pertanyaan Bagi Peserta Vaksinasi Covid-19, Hasilnya Bisa Saja Tidak Diberi Vaksin

Empat kriteria yang menjadi dasar penilaian, menurut Kang Emil:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x