Sidang Korupsi RTH Babak Kedua Digelar Senin, Jaksa KPK Siapkan Saksi Termasuk Wali Kota Bandung

18 November 2020, 06:48 WIB
Tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus Korupsi RTH Kota Bandung. Tim jaksa yang akan menyidangkan kasus RTH Kota Bandung babak kedua pun tim jaksa KPK nya sama /// Yedi Supriadi

DESKJABAR- Kasus Korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung atau biasa disebut kasus Korupsi RTH Kota Bandung memasuki babak kedua. Sidang korupsi RTH babak kedua telah dijadawalkan akan digelar Senin 23 November 2020 di pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda.

Pada babak pertama, hakim pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung telah memvonis tiga terdakwa dengan bervariasi hukuman. Untuk dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar divonis 6 tahun penjara denda Rp 400 juga subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Tomtom Dabbul Qomar juga dikenakan uang pengganti Rp 5,1 miliar.

Sedangkan mantan anggota dewan Kadar Selamat divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Kadar Selamat diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9,29 miliar.

Baca Juga: Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin

Sedangkan mantan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara RP 1,4 miliar.

Pada Senin 23 November 2020, pekan depan, PN Bandung telah menjadwalkan sidang perdana babak kedua Korupsi RTH Kota Bandung dengan tersangka Dadang Suganda atau dikenal dengan nama Dadang Demang.

"Kami sudah menjadwalkan persidangan untuk kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda pada Senin 23 November 2020," ujar Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah saat dihubungi wartawan, 18 November 2020.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Divonis Senin Hari ini, Tomtom Paling Berat Tuntutannya

Menurut Yuniar, penjadwalan sidang tersebut dilakukan seiring telah dilimpahkannya kasus tersebut dari KPK ke pengadilan Tipikor PN Bandung dua hari sebelumnya.

Dalam kesempatan itu Yuniar menyatakan, selain jadwal persidangan, pihaknya juga telah menunjuk masjelis hakim yang akan menyidangkannya yakni Benny T. Eko Supriyadi sebagai hakim ketua. "Komposisi hakim nya sama dengan hakim yang menyidangkan kasus korupsi RTH Kota Bandung tahap pertama," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK Haerudin pun mengaku masih ditunjuk timnya untuk menyidangkan kasus korupsi RTH Kota Bandung babak kedua. Dalam sidang Korupsi RTH Kota Bandung tahap dua ini, KPK sudah memetakan saksi saksi yang akan dihadirkan dipersidangan.

Baca Juga: Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat


Salah satunya adalah Wali Kota Bandung Oded M Danial. Kehadiran Wali Kota Bandung dinilai jaksa KPK penting karena dia mengetahui alur dan ikut proses proses rapat pada saat dia menjadi anggota DPRD Kota Bandung.

Beberapa waktu lalu, wartawan sempat memastikan mengenai kehadiran Wali Kota Bandung. Apakah Wali Kota Bandung akan dihadirkan disidang nanti? Jaksa KPK menjawab, “Yah itu, kita pasti hadirkan,” ujar Haerudin saat ditemui usai sidang vonis Herry Nurhayat beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dadang Suganda tersangka korupsi RTH Kota Bandung bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekurangnya 205 saksi untuk Dadang, di antaranya Wali Kota Bandung Oded M Danial, mantan Ketua DPRD Erwan Setiawan, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, pegawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA dan para pemilik tanah.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung 4 September 2020, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku kenal Dadang Suganda.

Pengakuan Oded itu, berbeda dengan keterangan para sejawatnya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Saat diperiksa penyidik KPK, Erwan Setiawan, Lia Noer Hambali, Teddi Setiadi, Tedy Rusmawan dan lainnya, kompak mengaku tidak kenal sosok Dadang Suganda.

Baca Juga: 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

Sebagaimana diketahui, pada pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekda Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi.

Terungkap, Edi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Tomtom Dabbul Qomar Akhirnya Ikut Ikutan Melakukan Banding Atas Vonis Hakim


Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang Suganda hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.

Diduga, Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, Rp10 miliar, diberikan Dadang Suganda kepada Edi Siswadi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler