Ibu Guru Pembina Tragedi Susur Sungai Ciamis yang Tewaskan 11 Orang Kini Ditahan

24 November 2022, 08:46 WIB
Foto dokumentasi saat jenazah siswa Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis yang menjadi korban tewas dalam kegiatan Susur Sungai Cileueur di RSUD Ciamis, Jumat 15 Oktober 2021 malam. /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Masih ingat tragedi susur sungai Cileueur di Ciamis, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung Ciamis, Jumat 15 Oktober 2021?.

Kini setelah setahun peristiwa itu terjadi, Selasa 22 November 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan tersangka berinial R, guru wanita dan pembina Pramuka MTs Harapan Baru.

Kepala Kejari Ciamis, Soimah mengatakan berdasarkan penyidikan selama 1 tahun kasus itu dianggap sudah cukup buktinya.

"Maka yang tadinya tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan, sekarang dilakukan penahanan," ujar Soimah.

Baca Juga: Pray For Cianjur: Gempa, Sesar Cimandiri, Filosofi dan Sejarah Singkat Cianjur

Baca Juga: Pemkab Ciamis Buka Lowongan Kerja: Dibutuhkan 1150 Guru, 378 Tenaga Kesehatan, 174 Tenaga Teknis

Menurut Soimah, penahanan terhadap tersangka ibu guru R dilakukan untuk lebih memudahkan dan mempercepat proses persidangan.

"Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Yaitu perbuatan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban," jelas Soimah.

Lebih lanjut Soimah mengatakan, saksi yang telah dimintai keterangan sebenarnya cukup banyak, ada 40 orang. Namun hanya R seorang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagaimana pernah diberitakan, sekitar 150 murid Mts Harapan Baru Cijantung, Ciamis melakukan kegiatan susur sungai Cileueur pada hari Jumat 15 Oktober 2021.

Namun pas di daerah Leuwi Ili, Dusun Wetan RT 01/01 Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, terjadilah tragadi itu. Siswa terbawa arus sungai dan tenggelam.

Baca Juga: WADUK JATIGEDE: Ada Ular Panjang 4 km, Buaya Putih, Ikan Mas Raksasa dan Tol Cisumdawu

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Dibutuhkan 3.800 Guru, 731 Nakes, Dll: Cara dan Persyaratannya Ada di Sini

Sebanyak 11 orang siswa di antaranya meninggal dunia yakni:

1. MUHAMMAD KAFKA FIRMANSYAH, umur 12 tahun, pekerjaan pelajar, alamat kp Cikumpa Rt 006/ 005 Ds/Kel Sukamajaya Kota Depok

2. ALFIAN NUR FAUZI, umur 13 th, pekerjaan pelajar, alamat Dsn Cikondang Rt. 002/002 Ds/Kelas Datar Kec Dayeuhluhu Kab. Cilacap

3. KHANSAA KHIRUN NISA, umur 13 th, pekerjaan pelajar, alamat Dsn Desa Kulon Rt. 009/003 Ds Cimari Kec. Cikoneng Kab. Ciamis

4. ALDO MAULANA MAJID, umur 13 th, pekerjaan pelajar, alamat Blok Pahing Rt 002/002 Ds Wangkelang Kec. Cingambul Kab. Majalengka

5. SITI JAHRA ANJANI, umur 12 th, pekerjaan pelajar, alamat Kp. Cikumpa Rt 03/05 Ds Sukmajaya Kec Sukamajay Kota Depok

6. CHANDRA RYZKIE HERNAWAN, umur 12 th, alamat Jl Rd Okasabra Takusumah Rt 03/30 Kel, Kec, Kab Ciamis

7. FAHRUROZI DWIKI HERMAWA, umur 12 th, pekerjaan pelajar, alamat Dsn Pakembaran Rt. 10/004 Ds Puncak Kec Cigugur Kab. Kuningan

8. FATAH FATHURRASYA, umur 12 th, pekerjaan pelajar, alamat Jl. Kramat Pulo Dalami II / 103 Rt. 009/006 Kel. Kramat Kec. Senen Kab. Jakarta Pusat

9. DEA RIZKY, umur 13 th, pekerjaan pelajar, alamat, Blok Sarimanik Rt. 15/004 Ds. Sukasari, Kec Cikijing Kab. Majalengka

10. Aditya Maulana, umur 12 tahun, pelajar, alamat Dsn. Mekarsari Cibadak Kec. Banjarsari Kab. Ciamis.

11. FAJRI PUTRA PRATAMA, umur 12 tahun, Pelajar, alamat Cikuning Rt. 05 Rw. 01 Ds/Kel Terlaya Bantarkalong Brebes.

Baca Juga: 10 Bakso di Tasikmalaya yang Terkenal dan Viral, Lengkap dengan Alamat dan Jam Buka

Sebulan setelah peristiwa mengenaskan itu terjadi, tepatnya November 2021, Polres Ciamis sebenarnya telah menetapkan seorang guru wanita berinisial R sebagai tersangka.

Ibu guru ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai penanggung jawab acara susur sungai, yang kemudian telah menewaskan 11 murid pesantren di Ciamis tersebut.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler