DESKJABAR - Dampak dari musibah memilukan tewasnya 11 orang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung Ciamis, Jawa Barat, sekolah tersebut kini terancam sanksi cukup berat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengatakan, penutupan sementara sampai terberat ditutup merupakan konsekuensi yang harus diterima MTs Harapan Baru, Cijantung, Ciamis.
"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara hingga sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim kepada wartawan di Ciamis, Sabtu 16 Oktober 2021.
Namun begitu, Asep Lukman menjelaskan, Kemenag Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan kepolisian terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.
Kemenag, lanjut dia, tidak ada kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
"Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.
Insiden tewasnya 11 siswa Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis itu terjadi pada Jumat 15 Oktober 2021. Mereka tenggelam terseret arus sungai pada acara kegiatan Pramuka susur sungai Cileueur.
Menurut Asep Lukman, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah merupakan kegiatan resmi yang diperbolehkan oleh pemerintah. Semua sekolah ada kegiatan Pramuka yang dapat diikuti oleh siswa.