DESKJABAR - Masih ingat tragedi susur sungai yang menewaskan 11 orang murid Mts Harapan Baru di Ciamis, satu bulan lalu?
Pada jumpa pers yang dilakukan Senin 22 November 2021 di Mapolres Ciamis,, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) yang merupakan penanggung-jawab kegiatan itu.
"Kita menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi ini yakni seorang guru perempuan," ungkap Wahyu Broto Narsono.
Dijelaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kegiatan susur sungai, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan.
"Memang cukup lama prosesnya karena kita harus hati-hati," ujarnya.
Baca Juga: VIDEO PANAS VIRAL GARUT: Yernyata Ini Motif Pelaku Sengaja Sebarkan ke Media Sosial
Dikatakan Kapolres, R dikenakan pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Untuk menetapkan R sebagai tersangka, jelas Kapolres, polisi memiliki bukti kuat adanya unsur pidana.