TRAGEDI SUSUR SUNGAI CIAMIS: 11 Muridnya Tewas, Seorang Guru Perempuan Jadi Tersangka

- 22 November 2021, 17:41 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono menunjukan barang bukti saat menggelar konferensi pers tragedi susur sungai Mts Harapan Baru Ciamis, Senin 22 November 2021.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono menunjukan barang bukti saat menggelar konferensi pers tragedi susur sungai Mts Harapan Baru Ciamis, Senin 22 November 2021. /DeskJabar/bik/

DESKJABAR - Masih ingat  tragedi susur sungai yang menewaskan 11 orang murid Mts Harapan Baru di Ciamis, satu bulan lalu?

Pada jumpa pers yang dilakukan Senin 22 November 2021 di Mapolres Ciamis,, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.

Dia adalah seorang guru perempuan berinisial R  (41) yang merupakan penanggung-jawab kegiatan itu.

"Kita menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi ini yakni seorang guru perempuan," ungkap Wahyu Broto Narsono.

Dijelaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kegiatan susur sungai, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan.

"Memang cukup lama prosesnya karena kita harus hati-hati," ujarnya.

Baca Juga: VIDEO PANAS VIRAL GARUT: Yernyata Ini Motif Pelaku Sengaja Sebarkan ke Media Sosial

Baca Juga: BALADA YANA CADAS PANGERAN: Akibat Nge-Prank 3  Dunia (Ghoib, Nyata dan Maya), Akhirnya Jadi TERSANGKA

Dikatakan Kapolres, R dikenakan pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Untuk menetapkan R sebagai tersangka, jelas Kapolres, polisi memiliki bukti kuat adanya unsur pidana.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x