DESKJABAR – Polres Ciamis telah menetapkan seorang guru wanita atau ibu guru sebagai tersangka, atas kasus tewasnya 11 murid Mts Harapan Baru Ciamis, saat mengikuti acara susur sungai di Sungai Cileueur, Ciamis.
Ibu guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai penanggung jawab acara susur sungai, yang kemudian telah menewaskan 11 murid pesantren di Ciamis tersebut.
Polisi membutuhkan waktu hampir sebulan untuk menetapkan ibu uru tersebut sebagai tersangka kasus tewasnya 11 murid pesantren Mts Harapan baru saat mengikuti susur sungai di Cileueur pada 15 Oktober 2021.
Baca Juga: JASAD AMEL Ditemukan Kaku di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Jasad Tuti Tidak, Ini Alasannya
Pengumuman ibu guru dengan inisial R (41) sebagai tersangka tewasnya 11 murid dalam acara susur sungai, diumumkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono, pada jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin, 22 November 2021.
Kepolisian Ciamis baru mengetahui adanya kegiatan susur sungai yang diikuti 150 siswa MTs Harapan Baru setelah adanya laporan masuk 11 siswa MTs Harapan Baru tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis
Seperti diketahui, sekitar 150 murid Mts Harapan Baru Cijantung, melakukan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Leuwi Ili Dusun Wetan RT 01/01 Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat 15 Oktober 2021 mulai pukul 15.30 WIB.
Belum diketahui penyebabnya, 11 orang tewas terbawa arus.