Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tanah, Mantan Kades di Kabupaten Bandung

30 November 2021, 05:05 WIB
Tersangka D mantan Kades Mandalawangi Kabupaten Bandung dijebloskan ke penjara karena korupsi mafia tanah /yedi supriadi

DESKJABAR- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan tersangka kasus korupsi mafia tanah berinisial D, mantan Kades Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Penyidik Kejati Jabar menjadikan tersangka mantan Kades tersebut dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi mafia tanah terkait peralihan aset desa kurang lebih seluas 11.000 meter persegi.

Kejati Jabar menyebutkan kasus korupsi mafia tanah ini berawal operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Jabar.

Baca Juga: Kejati Jabar Geledah Kantor PT PG Rajawali II Cirebon Terkait Kasus Korupsi Rp 50 Miliar

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terbaru 2021, Istri Muda Yosef Subang, Mimin Mengaku Hidup Kita Tidak Tenang

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan modus operandi kasus mafia tanah ini berawal Desa Mandalawangi mempunyai aset desa atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg Kab. Bandung.

Kemudian menurut Dodi Gazali, pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.

Lalu tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).

Kemudian setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

Baca Juga: SITUS KODE REDEEM, Kode Redeem FF 30 November 2021, Kode Redeem Free Fire, REWARD FF: M1887 SG 2 Ungu

Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, pada Senin tanggal 29 November 2021 sekira mulai pukul 18.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25 telah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.

Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka D akhirnya ditahan dan dijebloskan ke penjara. Penahanan dilakukan ditingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 s/d 18 Desember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

Pasal yang disangkakan pasal 2, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler