Kejati Jabar Geledah Kantor PT PG Rajawali II Cirebon Terkait Kasus Korupsi Rp 50 Miliar

- 24 November 2021, 20:32 WIB
Tim Pidsus Kejati Jabar Geledah Kantor PT PG Rajawali II Cirebon Terkait Kasus Korupsi Rp 50 Miliar
Tim Pidsus Kejati Jabar Geledah Kantor PT PG Rajawali II Cirebon Terkait Kasus Korupsi Rp 50 Miliar /Humas Kejati Jabar

DESKJABAR- Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di Kantor PT PG Rajawali II Jln. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon, Rabu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 Wib.

Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan 1 (satu) unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar.

Baca Juga: Kejati Jabar Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senilai Rp52 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, pihak Kejati Jabar telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 ke tingkat penyidikan.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November s.d Desember 2020, di mana diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II. PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU 2021, Pelaku Diduga Menaruh Dendam Pada Amel, Hingga Dibiarkan Kesakitan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x