BUNTUT KASUS Istri Omeli Suami Sering Mabuk, INILAH Pengganti Aspidum Kejati Jabar yang Dicopot Jaksa Agung

- 18 November 2021, 08:07 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang /Kejati Jabar

 


DESKJABAR- Masih terus berlanjut kasus istri omeli suami sering mabuk, Kejaksaan Agung langsung turun tangan dan atas perintah Jaksa Agung agar kasus ini diambil alih.

Tidak hanya itu Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) sebagai buntut penanganan kasus istri omeli suami sering mabuk yang disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.

Gara gara istri omeli suami sering mabuk tersebut jaksa penuntut umum Kejari Karawang menuntut 1 tahun penjara. Dari situlah viral hingga Jaksa Agung turun dan melakukan eksaminasi dan ditemukan adanya pelanggaran dari Aspidum Kejati Jabar.

Pencopotan Aspidum Kejati Jabar bernama Dwi Hartanta S.H. M.H. tersebut langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: HARI INI 3 Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Trik Polisi untuk Menangkap Pelaku

"Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021 Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DWI HARTANTA, S.H. M.H. dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rilis yang diterima Deskjabar.com, Kamis 18 NOvember 2021.

Selanjutnya, menurut Leonard Even Ezer, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, telah diperintahkan RIYONO, S.H. M.Hum pelaksana tugas Aspidum.

Riyono sendiri tugas sehari hari saat ini sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi sekarang menjadi rangkap jabatan sementara.

Menurut Leonard, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x