BUNTUT KASUS Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Resmi COPOT ASPIDUM Kejati Jabar

- 18 November 2021, 07:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021 umumkan pencopotan Aspidum Kejati Jabar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021 umumkan pencopotan Aspidum Kejati Jabar /Kejati Jabar

 


DESKJABAR- Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) sebagai buntut penanganan kasus istri omeli suami sering mabuk yang disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.

Gara gara istri omeli suami sering mabuk tersebut jaksa penuntut umum Kejari Karawang menuntut 1 tahun penjara. Dari situlah viral hingga Jaksa Agung turun dan melakukan eksaminasi dan ditemukan adanya pelanggaran dari Aspidum Kejati Jabar.

Pencopotan Aspidum Kejati Jabar bernama Dwi Hartanta S.H. M.H. tersebut langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: HARI INI 3 Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Trik Polisi untuk Menangkap Pelaku

"Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021 Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DWI HARTANTA, S.H. M.H. dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rilis yang diterima Deskjabar.com, Kamis 18 NOvember 2021.

Selanjutnya, menurut Leonard Even Ezer, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, telah diperintahkan RIYONO, S.H. M.Hum pelaksana tugas Aspidum.

Riyono sendiri tugas sehari hari saat ini sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Leonard, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x