BUNTUT KASUS Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Resmi COPOT ASPIDUM Kejati Jabar

- 18 November 2021, 07:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021 umumkan pencopotan Aspidum Kejati Jabar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021 umumkan pencopotan Aspidum Kejati Jabar /Kejati Jabar

Baca Juga: LAKUKAN INI Tiap Pagi, Maka Berat Badan Akan Turun, Zaidul Akbar Jelaskan Cara Atur Pola Sarapan

 

Seperti diketahui, kasus Valencya, istri omeli suami sering mabuk sudah digelar di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang sebelumnya Valencya alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang.

Dalam kasus ini suami istri tersebut saling lapor dan laporan suaminya malah terus sampai ke pengadilan.

Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah