BUNTUT KASUS Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Resmi COPOT ASPIDUM Kejati Jabar

- 18 November 2021, 07:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021 umumkan pencopotan Aspidum Kejati Jabar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021 umumkan pencopotan Aspidum Kejati Jabar /Kejati Jabar

 


DESKJABAR- Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) sebagai buntut penanganan kasus istri omeli suami sering mabuk yang disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.

Gara gara istri omeli suami sering mabuk tersebut jaksa penuntut umum Kejari Karawang menuntut 1 tahun penjara. Dari situlah viral hingga Jaksa Agung turun dan melakukan eksaminasi dan ditemukan adanya pelanggaran dari Aspidum Kejati Jabar.

Pencopotan Aspidum Kejati Jabar bernama Dwi Hartanta S.H. M.H. tersebut langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: HARI INI 3 Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Trik Polisi untuk Menangkap Pelaku

"Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021 Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DWI HARTANTA, S.H. M.H. dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rilis yang diterima Deskjabar.com, Kamis 18 NOvember 2021.

Selanjutnya, menurut Leonard Even Ezer, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, telah diperintahkan RIYONO, S.H. M.Hum pelaksana tugas Aspidum.

Riyono sendiri tugas sehari hari saat ini sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Leonard, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal.

Baca Juga: LAKUKAN INI Tiap Pagi, Maka Berat Badan Akan Turun, Zaidul Akbar Jelaskan Cara Atur Pola Sarapan

 

Seperti diketahui, kasus Valencya, istri omeli suami sering mabuk sudah digelar di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang sebelumnya Valencya alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang.

Dalam kasus ini suami istri tersebut saling lapor dan laporan suaminya malah terus sampai ke pengadilan.

Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah