Libur Akhir Tahun 2020, Pengunjung ke Bandung Naik Kereta Api atau Pesawat Wajib Rapid Test Antigen

22 Desember 2020, 01:18 WIB
SUASANA dalam gerbong kereta api eksekutif. /Zair Mahessa/DeskJabar/

DESKJABAR - Bagi pendatang yang ke Kota Bandung dengan menggunakan transportasi udara atau kereta api antarkota, diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan, tertanggal Senin, 21 Desember 2020.

Kategori yang diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen dalam surat edaran itu ada pada poin 4a. Rapid test antigen diwajibkan untuk warga yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan." Demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kota Seoul Larang Pertemuan Lebih dari Empat Orang

Pemerintah Kota Bandung hanya mengimbau warga luar kota agar melakukan tes cepat atau rapid test antigen apabila berkunjung ke Kota Bandung dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.

Aturannya termuat dalam poin 4b, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, Desk Jabar memberitakan, Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Jumat, 18 Desember 2020, menyatakan Pemkot Bandung memutuskan untuk tidak mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata untuk melakukan tes cepat antigen pada libur akhir tahun 2020.

Baca Juga: Kalpataru 2020 Dianugerahkan Kepada Sepuluh Tokoh dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup

Saat itu, Oded M Danial mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak akan mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung yang akan menikmati libur akhir tahun 2020 untuk menyertakan rapid test antigen.

Kewajiban membawa hasil tes cepat Covid-19 dengan metode rapid test antigen, telah diberlakukan untuk setiap orang yang keluar masuk DKI Jakarta, sejak 19 Desember 2020.

Terbitnya Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tersebut sekaligus merupakan update perkembangan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan ke Bandung. 

Pada poin 4d itu ada kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut rapid test antigen, yakni anak berusia di bawah 12 tahun. Kelompok usia anak itu tidak diwajibkan untuk tes RT PCR atau pun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020:  PHRI  Pangandaran Koordinasi dengan Pemda Soal Rapid Test Wisatawan

Namun pada poin 5, Oded tetap mewajibkan setiap individu agar menerapkan protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.

Selain itu, setiap individu diwajibkan menunjukkan hasil negatif baik rapid test antigen maupun tes usap (swab) Covid-19 ketika berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kota Bandung.

Untuk itu, Oded M Danial berharap baik warga yang berdomisili di Kota Bandung maupun warga luar kota agar turut membantu komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Pendatang ke Bandung Diimbau Lakukan Rapid Test Antigen

Baca Juga: ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Akhir Tahun, Simak Penjelasan Menpan RB

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Waspadalah Total Terkonfirmasi Covid-19 Tembus Angka 5.000 Kasus

"Sangat diperlukan komitmen bersama antara perintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021," kata dia.

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler