Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kota Seoul Larang Pertemuan Lebih dari Empat Orang

- 22 Desember 2020, 00:05 WIB
Pemandangan Kota Seoul di malam hari.
Pemandangan Kota Seoul di malam hari. /Pixabay/Ethan Brooke/

DESKJABAR - Pemerintah Kota Seoul dan sejumlah daerah sekitarnya melarang pertemuan tatap muka lebih dari empat orang selama libur akhir tahun saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Alasannya, Korea Selatan mencatat jumlah kematian harian tertinggi akibat virus corona pada Senin, 21 Desember 2020.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan melaporkan, hingga Minggu, 20 Desember, tengah malam, ada 24 kasus kematian. Dengan demikian, total sudah 698 warga negara Korea Selatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Pemerintah Korea Selatan menolak untuk memberlakukan karantina wilayah yang ketat. Akan tetapi, Pemerintah Kota Seoul, Pemerintah Provinsi Gyeonggi, dan Pemerintah Kota Incheon memerintahkan pembatasan pertemuan tatap muka lebih dari empat orang. Peraturan itu dimulai sejak 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Kalpataru 2020 Dianugerahkan Kepada Sepuluh Tokoh dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup

"Kami tidak dapat mengatasi krisis saat ini tanpa mengurangi infeksi klaster yang menyebar melalui pertemuan pribadi dengan keluarga, teman, dan kolega. Ini adalah kesempatan terakhir untuk menghentikan penyebaran," kata pejabat wali kota Seoul Seo Jung-hyup sebagaimana diberitakan Antara, Senin.

Larangan pertemuan berlaku untuk semua acara baik di dalam ruangan maupun luar ruangan, kecuali pemakaman dan pernikahan. Sebelumnya, mereka memberlakukan larangan pertemuan lebih dari sembilan orang.

Gabungan dua kota dan provinsi tersebut menyumbang sekitar setengah dari 51 juta penduduk Korea Selatan.

Baca Juga: ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Akhir Tahun, Simak Penjelasan Menpan RB

Berdasarkan data Pemerintah Kota Seoul, restoran dan tempat makan menyumbang 41,4 persen dari infeksi klaster selama empat minggu terakhir, diikuti oleh 16,9 persen dari kantor, 15,5 persen dari tempat ibadah, dan 12,3 persen dari fasilitas medis dan panti jompo.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah