"Namun, di sana sudah dipastikan penyebabnya adalah senyawa yang terkandung dalam obat sirup dari Asia Selatan. Untungnya, obat sirup tersebut tidak beredar di Indonesia", katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut buka suara terkait daftar obat sirup yang dilarang yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Memilukan! Curahan Ibu Korban Begal di Bekasi ke Pelaku, Kamu Tega, Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?
Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO), sebut BPOM adalah yang diproduksi dari produsen farmasi di India.
BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang antara lain; Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Daftar yang dilarang itu, jelas BPOM diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.***