CEMAS Terancam Denda Rp 30 Juta, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program INI

- 4 Februari 2023, 08:05 WIB
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program  cicilan tunggakan
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program cicilan tunggakan /Instagram @bpjskesehatan_ri/

DESKJABAR – Jangan anggap enteng  jika peserta BPJS Kesehatan membiarkan tunggakan iruran, apalagi hingga kurun waktu berbulan-bulan. Hal ini bisa merugikan peserta sendiri.

Mengapa demikian? Karena pemerintah sudah mengatur denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bulanan mereka. Aturan denda ini sudah tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Apalagi peserta tersebut pernah mendapatkan pelayanan rawat inap, maka hal itu juga akan diperhitungkan ke dalam denda. Bisa-bisa denda yang akan ditagihkan kepada peserta mencapai Rp 30 juta.

Untuk mengantisipasi ancaman denda yang sangat berat tersebut, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program cicilan tunggakan yang akan meringankan peserta.

Baca Juga: HARGA Lahan di Gedebage, Titik Awal Tol Getaci, Melejit Gila-Gilaan dari Rp 50.000 Jadi Rp 15 Juta per Meter

Namun untuk mengikuti program ini ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, terutama bagi peserta mandiri.

Ancaman Denda Iuran BPJS Kesehatan Bisa Sampai Rp 30 Juta

Berdasarkan data terakhir di BPJS Kesehatan, jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga Desember 2022 sudah mencapai 248 juta. Jumlah ini berarti hampir melindungi semua warga Indonesia, yang berdasarkan data terbaru jumlah populasi Indonesia per Juni 2022 mencapai 275,36 juta.

Dari jumlah peserta sebanyak itu, tercatat sekitar 30 juta peserta yang menunggak iuran, atau ada kehilangan pendapatan BPJS Kesehatan mencapai Rp 1,26 triliun per bulannya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x