DESKJABAR - Para peserta BPJS Kesehatan terkadang tidak hafal dengan fasilitan yang ditanggung oleh asuransi tersebut. Bisakah pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan? Bagaimana caranya?
Ada beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tentu setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam Panduan Layanan BPJS Kesehatan, alat-alat kesehatan yang ditanggung termasuk kacamata. Jumlah biaya yang ditanggung sesuai dengan kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.
Disebutkan, penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi jenis, dan nilai ganti serta prosedur pelayanannya.
Baca Juga: Cek! 21 Kategori Penyakit dan Layanan Kesehatan yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Prosedur yang mesti disiapkan adalah:
1. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS Digital
2. SRB (surat rujuk balik) dan resep/copy resep obat PRB (program rujuk balik).
3. Buku pemantauan peserta PRB-Prolanis (penyakit kronis). Ini bagi yang sebelumnya telah mendapatkannya.
Setelah itu peserta akan mendapatkan obat, paling banyak untuk 30 hari, di apotek PRB/ruang farmasi Puskesmas/Instalasi Farmasi Klinik Pratama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan jenis alat kesehatan meliputi: