CEMAS Terancam Denda Rp 30 Juta, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program INI

- 4 Februari 2023, 08:05 WIB
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program  cicilan tunggakan
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program cicilan tunggakan /Instagram @bpjskesehatan_ri/

Pemerintah sendiri sudah mengatur tentang tunggakan iuran tersebut yang termuat dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan kepada peserta.

Besaran denda bahkan bisa mencapai Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan, khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta.

Hal itu termaktub pada Pasal 42 ayat 6 yang menyebutkan bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Thailand Masters 2023 Hari Ini 4 Februari: 2 Ganda Putra Indonesia Berada di Semifinal!

Denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

BPJS Kesehatan Tawarkan Program Cicilan serta Syarat dan Ketentuannya

Untuk menghindarkan dari ancaman denda yang mencapai Rp 30 juta, BPJS Kesehatan menawarkan program Rehab atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

Meski program ini sudah diluncurkan sejak Januari 2022, melalui akun Instagramnya @bpjskesehatan_ri, kembali mengingatkan program Rehab ini dalam postingannya terbaru pada 4 Februari 2023, dengan mengusung tema “Tahun 2023, Tahun Bebas Tunggakan Iuran JKN.”

Adapun syarat dan ketentuannya adalah :

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Cara Pendaftaran Program Rehab

Pendaftaran program Rehab bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun caranya:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x