PESERTA JKN Bisa Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Besaran Biaya yang Ditanggung

- 29 Desember 2022, 07:46 WIB
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya /jamkesnews.com/

DESKJABAR – Bagi peserta JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, sekarang sudah bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan.

Jadi jika selama ini sebagian besar masyarakat hanya tahu peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit, mereka juga bisa melakukan klaim berbagai alat kesehatan.

Salah satunya adalah klaim kacamata bagi peserta yang mengalami gangguan di penglihatan yang membutuhkan kacamata.

Nantinya peserta JKN KIS akan ditanggung biaya penggantian kacamata oleh BPJS Kesehatan sesuai kelasnya.

Baca Juga: HARI INI Gubernur Jabar Pimpin Operasi Semut Mengerahkan 1000 Orang di Masjid Al Jabbar

Barangkali masih banyak masyarakat yang belum tahu, inilah prosedur melakukan klaim kacamata dan besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur Klaim Kacamata ke BPJS Kesehatan

Bagi peserta JKN KIS yang akan melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, tentu ada prosedur yang harus diikuti, sebagaimana peserta saat akan memanfaatkan layanan kesehatan lainnya.

Mengutip dari laman jamkesnews.com, klaim kacamata bagi peserta JKN KIS diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Di Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter  Faslitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jamkesnews.com Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x