CEMAS Terancam Denda Rp 30 Juta, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program INI

- 4 Februari 2023, 08:05 WIB
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program  cicilan tunggakan
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program cicilan tunggakan /Instagram @bpjskesehatan_ri/

Baca Juga: Resep Batuk Kering, Bisa Dibikin di Rumah, Kata dr Zaidul Akbar, Campurkan 2 Bahan Ini

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
  • Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
  • Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
  • Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x