CEMAS Terancam Denda Rp 30 Juta, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program INI

- 4 Februari 2023, 08:05 WIB
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program  cicilan tunggakan
Cemas mendapatkan denda Rp 30 juta karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk ikut program cicilan tunggakan /Instagram @bpjskesehatan_ri/

DESKJABAR – Jangan anggap enteng  jika peserta BPJS Kesehatan membiarkan tunggakan iruran, apalagi hingga kurun waktu berbulan-bulan. Hal ini bisa merugikan peserta sendiri.

Mengapa demikian? Karena pemerintah sudah mengatur denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bulanan mereka. Aturan denda ini sudah tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Apalagi peserta tersebut pernah mendapatkan pelayanan rawat inap, maka hal itu juga akan diperhitungkan ke dalam denda. Bisa-bisa denda yang akan ditagihkan kepada peserta mencapai Rp 30 juta.

Untuk mengantisipasi ancaman denda yang sangat berat tersebut, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program cicilan tunggakan yang akan meringankan peserta.

Baca Juga: HARGA Lahan di Gedebage, Titik Awal Tol Getaci, Melejit Gila-Gilaan dari Rp 50.000 Jadi Rp 15 Juta per Meter

Namun untuk mengikuti program ini ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, terutama bagi peserta mandiri.

<H2>Ancaman Denda Iuran BPJS Kesehatan Bisa Sampai Rp 30 Juta</H2>

Berdasarkan data terakhir di BPJS Kesehatan, jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga Desember 2022 sudah mencapai 248 juta. Jumlah ini berarti hampir melindungi semua warga Indonesia, yang berdasarkan data terbaru jumlah populasi Indonesia per Juni 2022 mencapai 275,36 juta.

Dari jumlah peserta sebanyak itu, tercatat sekitar 30 juta peserta yang menunggak iuran, atau ada kehilangan pendapatan BPJS Kesehatan mencapai Rp 1,26 triliun per bulannya.

Pemerintah sendiri sudah mengatur tentang tunggakan iuran tersebut yang termuat dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan kepada peserta.

Besaran denda bahkan bisa mencapai Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan, khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta.

Hal itu termaktub pada Pasal 42 ayat 6 yang menyebutkan bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Thailand Masters 2023 Hari Ini 4 Februari: 2 Ganda Putra Indonesia Berada di Semifinal!

Denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

<H2>BPJS Kesehatan Tawarkan Program Cicilan serta Syarat dan Ketentuannya</H2>

Untuk menghindarkan dari ancaman denda yang mencapai Rp 30 juta, BPJS Kesehatan menawarkan program Rehab atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

Meski program ini sudah diluncurkan sejak Januari 2022, melalui akun Instagramnya @bpjskesehatan_ri, kembali mengingatkan program Rehab ini dalam postingannya terbaru pada 4 Februari 2023, dengan mengusung tema “Tahun 2023, Tahun Bebas Tunggakan Iuran JKN.”

Adapun syarat dan ketentuannya adalah :

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Cara Pendaftaran Program Rehab

Pendaftaran program Rehab bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun caranya:

Baca Juga: Resep Batuk Kering, Bisa Dibikin di Rumah, Kata dr Zaidul Akbar, Campurkan 2 Bahan Ini

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
  • Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
  • Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
  • Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x