DESKJABAR – Secara resmi BPJS Kesehatan menaikkan tarif pada 2023 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan 2023 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Tetapi jangan panik dulu. Kenaikan tarif ini tidak ada hubungannya dengan iuran yang harus dibayarkan para peserta setiap bulannya.
BPJS Kesehatan sudah memastikan bahwa tahun 2023 tidak akan ada rencana kenaikan iuran bulanan. Jadi besaran iuran akan tetap sama seperti tahun 2022.
Apa Itu Tarif BPJS Kesehatan Berikut Rinciannya yang Baru
Sementara itu dalam penjelasan yang disampaikan melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri yang diposting Minggu 22 Januari 2023 dijelaskan tentang perbedaan tarif kesehatan dan iuran bulanan.
Tarif kesehatan adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Sedangkan iuran adalah besaran premi yang dibayarkan peserta setiap bulan.
Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan mendapat biaya yang lebih besar dengan harapan sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan kepada peserta akan meningkat dan memuaskan.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.