Adapun besarannya adalah :
1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.
2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU.
Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Tasikmalaya Jawa Barat: Hits, Murmer dan Instagramable
3.PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
4.Keluarga tambahan PPU