SAH, Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, INI Rincian Besarannya, Apakah Iuran Naik Juga, Jangan Panik!

- 23 Januari 2023, 12:09 WIB
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik?
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik? /blog.amartha.com/

Adapun besarannya adalah :

1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.

2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU.

Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Tasikmalaya Jawa Barat: Hits, Murmer dan Instagramable

3.PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

4.Keluarga tambahan PPU

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x