SAH, Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, INI Rincian Besarannya, Apakah Iuran Naik Juga, Jangan Panik!

- 23 Januari 2023, 12:09 WIB
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik?
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik? /blog.amartha.com/

Baca Juga: VIRAL di Medsos, Seorang Pelajar SMP di Bogor Buka Jalur Mobil Damkar yang Terjebak Kemacetan

Mengutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, adapun besaran tarif kesehatan yang dibayarkan BPJS kepada fasilitas kesehatan pada 2023 ini adalah :

Standar Tarif Kapitasi BPJSKesehatan :

  • Puskesmas : Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara, Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi, yakni :

Di Puskesmas:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Pengembangan Desa Wisata Baros Kabupaten Bandung

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
  • Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Sementara itu dengan kenaikan tarif kesehatan tidak otomatis berarti BPJS Kesehatan menaikkan besaran iuran peserta.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 akan tetap sama seperti besaran yang dibayarkan pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x