Khusus untuk iuran bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran untuk keluarga tambahan PPU dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5.Kerabat lain dari PPU
Adalah pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:
Adapun besarannya adalah :
Kelas III : Rp 42.00 per orang per bulan
Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
6.Veteran dan perintis kemerdekaan
Bagu peserta yang masuk dalam kelompok ini, iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.***