SAH, Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, INI Rincian Besarannya, Apakah Iuran Naik Juga, Jangan Panik!

- 23 Januari 2023, 12:09 WIB
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik?
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik? /blog.amartha.com/

Khusus untuk iuran bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran untuk keluarga tambahan PPU dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5.Kerabat lain dari PPU

Adalah pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

Adapun besarannya adalah :

Kelas III : Rp 42.00 per orang per bulan

Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

6.Veteran dan perintis kemerdekaan

Bagu peserta yang masuk dalam kelompok ini, iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x